Sosialisasikan Tarif Pengurusan SKCK, Yanmin Sat Intelkam Polres Toraja Utara Sasar Pedesaan

    Sosialisasikan Tarif Pengurusan SKCK, Yanmin Sat Intelkam Polres Toraja Utara Sasar Pedesaan

    TORAJA UTARA - Unit Pelayanan Administrasi Sat Intelkam Polres Toraja Utara (Polres Torut) menggelar sosialisasi tarif biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0, 00 (Nol Rupiah), berdasarkan Perpol No. 12 Tahun 2021, Selasa (39/08/2022).

    Sosialisasi yang tersebut dilaksanakan kemarin, Senin (29/8/2022) di Lembang Benteng Mamullu Kecamatan Kapalapitu Kabupaten Toraja Utara yang menghadirkan Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres Torut, Aipda Ramadhana, yang didampingi Bripka Masdar Rusdam. 

    Sosialisasi ini juga, dihadiri oleh Kapolsek Rindingallo IPTU Kusuma Tombilangi, Hasto (Kepala Lembang Benteng Mamullu), Staf Lembang dan Masyarakat Lembang Benteng Mamullu.

    Dalam pelaksanaan Sosialisasi, Kaur Yanmin Sat Intelkam menyampaikan bahwa tarif biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Rp. 0, 00 (Nol Rupiah) dengan persyaratan melengkapi surat keterangan bagi warga tidak mampu yang di keluarkan dari Pemerintah setempat.

    "Berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0, 00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) pada layanan penerbitan dan perpanjangan SKCK sesuai Perpol 12 Tahun 2021 tentang besaran, jenis penerimaan negara bukan pajak dengan pertimbangan tertentu yang berlaku pada POLRI ", papar AIPDA Ramadhana. 

    Dalam Perpol 12 tahun 2021 tersebut, menurut penyampaian Kaur Yanmin Sat Intelkam dijelaskan jika tarif sebesar Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada Masyarakat yang mengalami keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam.

    Juga, tarif sebesar Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) tarif sebesar Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

     

    "Berkitan dengan hal tersebut, diluar tarif nol rupiah, tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan kepada Masyarakat untuk keperluan kegiatan sosial, dengan melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial", kata AIPDA Ramadhana. 

    Lanjut kata AIPDA Ramadhana, bahwa tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan juga kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan, dengan melampirkan surat keterangan keperluan kegiatan keagamaan, .

    Sementara untuk Mahasiswa/Pelajar, kata AIPDA Ramadhana, juga dikenakan tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dengan melampirkan Kartu Indonesia Pintar yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

    Serta, tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dikenakan kepada Masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan melampirkan surat izin atau surat keterangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari instansi atau dinas terkait. 

    (Widian) 

    Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel

    toraja polres toraja utara sat intelkam skck
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Judi Sabung Ayam di Tikala, 4 Orang Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Kawasan Hutan Lindung di Sulsel, Kadis Kehutanan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Panglima TNI Resmikan Pompa Hidram Pertanian Di Banyumas
    Cara Cepat Mengatasi Sakit Kepala Migrain
    Panduan Diet Sehat untuk Pemula

    Ikuti Kami