TORAJA UTARA - Penentuan wilayah kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan masih banyak yang pertanyakan mengacu atau berpedoman pada aturan atau surat keputusan yang mana, Jumat (2/9/2022).
Hal inipun sangat di rasakan oleh sebagian masyarakat Toraja Utara, yang bermukim dekat dengan batas kawasan hutan lindung, bahkan banyak yang kebingungan dan was was akan lokasi yang ditempati membangun rumah atau berkebun, jangan sampai berada dalam kawasan hutan lindung.
Namun saat di konfirmasi, Senin (29/8/2022) ke Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Parenrengi, mengatakan jika penentuan kawasan hutan lindung di Sulawesi Selatan masih mengacu SK Menteri LHK No 362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019, tanggal 28 Mei 2019.
"Masih SK 362. Setahu saya itu saja pak", jelas Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, melalui chat Whatsapp.
Selaku Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Parenrengi, juga menekankan jika sampai saat ini penentuan kawasan hutan di Sulawesi Selatan, itu masih tetap pada SK 362 dan tidak ada lagi aturan lain setelah Surat Keputusan Menteri LHK tahun 2019 tersebut.
Dan menyangkut penggunaan pengelolaan kawasan hutan lindung, kata Andi Parenrengi, bisa digunakan tapi harus sesuai izin dari Menteri LHK.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
"Boleh kalau ada izin dari Menteri LHK", ungkap Andi Parenrengi.
Di satu sisi, Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Parenrengi, juga menegaskan jika pemberian izin penggunaan kawasan hutan lindung tidak bisa ke penggunaan pribadi.
Untuk diketahui jika di kabupaten Toraja Utara, diduga ada beberapa titik kawasan hutan lindung yang digunakan sebagai objek aktivitas pembangunan secara pribadi.
(Widian)